- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Libur Panjang Lebaran 2025: Jadwal Cuti Bersama dan Ketentuan Gaji
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada:
-
Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
-
Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga memberikan cuti bersama untuk mempermudah masyarakat dalam merayakan Lebaran bersama keluarga:
-
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
-
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
-
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
-
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menikmati libur panjang mulai akhir Maret hingga awal April 2025. Rinciannya sebagai berikut:
-
Sabtu, 29 Maret 2025: Akhir pekan
-
Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
-
Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
-
Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
-
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama
-
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama
-
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama
-
Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
-
Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
-
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama
Total, masyarakat akan mendapatkan libur selama 10 hari berturut-turut, yang mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.
Periode libur panjang ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudik, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga dan kerabat.
Perlu dicatat bahwa penetapan tanggal 1 Syawal 1446 H masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan awal bulan Syawal berdasarkan pemantauan hilal.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait penetapan tanggal tersebut.
Ketentuan Gaji Selama Cuti Bersama
Cuti bersama Lebaran umumnya tidak memotong gaji, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kebijakan ini:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai BUMN
-
Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
-
Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan secara penuh.
-
-
Pegawai Swasta
-
Cuti bersama bukan termasuk hak cuti tahunan yang wajib diberikan perusahaan.
-
Jika perusahaan meliburkan karyawan pada cuti bersama, biasanya gaji tetap dibayar penuh.
-
Namun, jika perusahaan tetap beroperasi dan karyawan memilih tidak masuk, hari tersebut bisa dianggap sebagai cuti pribadi dan memotong jatah cuti tahunan.
-
-
Pekerja Harian atau Kontrak
-
Jika pekerja dibayar harian dan tidak bekerja saat cuti bersama, ada kemungkinan gaji tidak dibayarkan, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan.
-