- Antara
Emiten Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, Perkarakan Kasus Tahun 1999
Jakarta, tvOnenews.com - Emiten milik Jusuf Hamka di sektor jalan tol PT Citra Marga Musaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo bersama dengan emiten perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group.
Saat ini, gugatan CNMP masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) selaku tergugat I;
- tvOnenews.com/Julio Saputra
PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II.
Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.
Melansir keterbukaan informasi, Direktur CMNP Hasyim menerangkan gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya.
Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Transasksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan perusahaan. Namun, tidak ada perincian soal besar kerugian yang dialami CMNP.
Diceritakan, saat itu, CMNP menjual obligasi kepada PT Bhakti Investama, saat ini MNC Asia Holding.
SNMP dalam transaksi itu, meminta pembayaran dalam bentuk NCD yang kemudian dikeluarkan oleh Unibank.
"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025). (vsf)