- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Bank Terdekat dan Situs Online BI: Cek Jadwal, Syarat, dan Petunjuk Layanan
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) tahun ini kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.
Program penukaran uang baru ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada uang pecahan baru selama menyambut masa lebaran.
BI melalui pengumuman resminya telah dalam memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama periode Ramadan dan Lebaran 2025.
Program layanan penukaran uang baru ini bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) dan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025.
BI menggandeng berbagai perbankan di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang baru.
Tukar uang baru bisa dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum, dan titik-titik layanan kas keliling.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, tentunya ada sejumlah prosedur yang harus diikuti.
Berikut adalah cara dan jadwal penukarannya agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan lebih mudah dan nyaman, baik secara langsung di bank maupun online.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku agar proses penukaran berjalan lancar.
Cara Penukaran Uang Baru di Bank Terdekat dan Online
Seperti dijelaskan sebelumnya, BI telah bekerja sama dengan perbankan di seluruh Indonesia untuk layanan penukaran uang baru. Guna memudahkan masyarakat, BI menerapkan sistem pemesanan online lewat aplikasi PINTAR yang bisa diakses di https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran online termasuk untuk menentukan lokasi bank terdekat untuk melakukan penukaran. Berikut langkah-langkah untuk penukaran uang baru:
1. Akses situs PINTAR BI
Kunjungi situs resmi penukaran uang baru BI di alamat https://pintar.bi.go.id/ melalui perangkat yang terhubung internet.
2. Pilih layanan penukaran
Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
3. Tentukan lokasi terdekat
Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".
4. Atur jadwal penukaran
Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.
5. Isi data diri
Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
6. Tentukan jumlah penukaran
Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran.
7. Konfirmasi pemesanan
Checklist kotak pernyataan, lalu klik "Pesan".
8. Simpan bukti pemesanan
Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
9. Lakukan penukaran
Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Ada empat periode pemesanan layanan penukaran uang baru. Jadwal ini penting untuk dijadikan patokan masyarakat agar bisa menukarkan uang lama dengan uang baru secara resmi:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Masyarakat diwajibkan hadir sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran online. Kehadiran tepat waktu akan dapat membantu kelancaran proses penukaran uang.
Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam. Tujuannya adalah agar mempercepat proses pemeriksaan dan penukaran.
Kemudian, batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta. Dengan adanya sistem pendaftaran online, diharapkan proses penukaran menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Guna memastikan mendapatkan jatah slot yang diinginkan, maka sebaiknya melakukan registrasi lebih awal. Untuk informasi selengkapnya, dapat kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia. (ant/rpi)