- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Info Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Maksimal Rp4,3 Juta per Orang, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online
Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Bank Indonesia (BI) telah dibuka mulai hari ini, Senin (3/3/2025).
Pada tahun ini, masyarakat yang ingin menukar uang wajib mendaftar secara online melalui situs PINTAR BI. Masyarakat yang ingin menukar uang baru harus mendaftar terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id.
"Layanan penukaran uang pecahan rupiah tahun ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web https://pintar.bi.go.id," tulis pengumuman BI di Instagram resmi @bank_indonesia, dikutip Senin (3/3/2025).
BI melayani penukaran uang baru Lebaran 2025 mulai pada 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
Dilansir dari akun resmi Instagram Bank Indonesia, periode tukar uang baru Lebaran 2025 di kas keliling BI dibagi sebagai berikut:
- Periode I dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II dibuka 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III dibuka 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV dibuka 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Lalu, bagaimana cara penukaran uang baru Lebaran 2025?
Cara penukaran uang baru 2025
- Cara pesan penukaran uang baru di kas keliling BI sebagai berikut:
- Akses link https://pintar.bi.go.id Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
- Setelah proses registrasi selesai, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Masyarakat diwajibkan hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Perlu dicatat, batas maksimal penukaran uang baru 2025 yaitu Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini naik daripada tahun lalu, yaitu Rp 4 juta per orang.