- Antara
PPN Tiket Pesawat untuk Mudik Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Sebut Harga Bisa Turun hingga 14% Mulai 1 Maret 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode mudik Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pulang kampung.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi harga tiket pesawat dan meningkatkan mobilitas selama masa libur Lebaran.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/3/2025).
"Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan jadwal penerbangan dalam periode 24 Maret hingga 7 April akan mendapatkan pengurangan pajak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah.
"Pada periode tanggal 24 Maret hingga 7 April ini dengan penurunan PPN, penurunannya 6% sehingga yang dibayar hanya 5% dan ikut berkontribusi sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai 13% hingga 14%," kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden agar pemerintah terus hadir membantu masyarakat, terutama di momen-momen penting seperti Lebaran.
Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan serta kementerian terkait lainnya, turut serta dalam upaya meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan saat mendekati hari raya.
Melalui PMK Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perjalanan selama Idul Fitri.
Insentif ini diberikan sebagai bagian dari stimulus fiskal dalam rangka perayaan hari besar keagamaan nasional, khususnya Ramadhan dan Lebaran.