Article Article
Ilustrasi ASN..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah

Sebab-sebab Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan, Video Syur Viral Termasuk?

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menghapus status tenaga tidak tetap alias honorer di seluruh instansi milik pemerintah pada tahun 20205 ini. Pegawai pemerintah yang diakui kini tinggal PPPK dan PNS saja.

Penghapusan honorer itu merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, honorer diberikan kesempatan terbebas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari kebijakan penghapusan honorer dengan ikut dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Pemerintah memberikan kesempatan dan peluang besar untuk honorer bisa lolos dalam seleksi PPPK itu.

Diketahui, ada dua tahap seleksi PPPK 2024.

Tahap pertama, peserta seleksi sudah mengikuti seluruh proses seleksi, tinggal mengunggu proses finalisasi.

Sedangkan tahap kedua, prosesnya peserta seleksi sudah pada pengumuman seleksi berkas atau seleksi administrasi.

Pemerintah mengklaim banyak honorer yang terfasilitasi dalam seleksi itu.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
17:36
04:02
05:58
03:37
00:38
03:47
Viral