news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bank Muamalat Jadi Bank Syariah Pertama Sebagai Bank Penyimpan Margin; Raih Izin Layani Transaksi Emas Fisik dan Digital.
Sumber :
  • istimewa

Bank Muamalat Jadi Bank Syariah Pertama Sebagai Bank Penyimpan Margin; Raih Izin Layani Transaksi Emas Fisik dan Digital

Bank Muamalat kini dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital.
Kamis, 27 Februari 2025 - 14:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berhasil memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan. Izin  ini merupakan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk izin untuk transaksi emas.

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, dengan izin dari Bapepti ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti.

"Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi,” kata Karno di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dia mengaku, selama ini belum ada bank syariah yang memfasilitasi jenis transaksi tersebut. “Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir," kata Karno.

Melalui website resminya per Februari 2025, Bappebti mencatat ada 16 Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan termasuk Bank Muamalat. Bank pertama murni syariah di Tanah Air ini merupakan satu-satunya bank syariah dalam daftar tersebut.

Transaksi Emas

Lebih lanjut dijelaskan, Bank Muamalat berkomitmen untuk terus menyediakan solusi keuangan syariah yang inovatif dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.

Hingga Januari 2025, Bappebti telah memberi izin kepada tujuh entitas pedagang emas fisik secara digital. "Saat ini, Bank Muamalat sudah bermitra dengan tiga di antaranya. Insya Allah, kami menargetkan bisa menggandeng semuanya," pungkas Karno.

Bank Muamalat menilai, emas masih menjadi pilihan instrumen keuangan yang menarik bagi masyarakat. Terlebih volume transaksi perdagangan emas pun signifikan setiap harinya.

"Perdagangan emas fisik secara digital menunjukkan tren yang meningkat. Hal itu tidak lepas dari daya tarik emas yang harganya terus naik, bahkan dalam dua bulan terakhir memecahkan rekor," ujar Karno. (hsb)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral