news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kantor Bea Cukai Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Bea Cukai Bebaskan Pajak dan Bea Masuk untuk Hadiah Perlombaan, Ini Kriterianya

Mengacu PMK Nonomr 4 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membebaskan barang kiriman berupa hadiah perlombaan dari bea masuk dan pajak.
Selasa, 25 Februari 2025 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas untuk pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman berupa hadiah perlombaan.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil daripada evaluasi dari kasus sebelumnya yang pernah terjadi.

Selain itu, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 atas perubahan kedua PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

“Disini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan biaya masuk dan pajak barang kiriman hadiah hasil perlombaan,” kata dia dalam media briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Chotibul menuturkan, bahwa peraturan ini bagi hadiah yang dikirim melalui penyelenggara pos atau ekspedisi, sementara untuk barang dibawa penumpang nantinya akan dibahas lebih lanjut.

“Nah yang kita atur saat ini adalah bentuk yang dikirim melalui penyelenggara pos, nanti yang dibawa oleh penumpangnya sendiri ketika atlet ini pulang, ada sendiri,” tuturnya.

Adapun terdapat kriteria yang masuk ke dalam peraturan ini diantaranya merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Lalu barang yang dibawa adalah 1 buah untuk masing-masing barang seperti trofi, plakat, lencana atau barang hadiah lainnya.

Selanjutnya adanya dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan Internasional yang berasal dari Kementerian atau Lembaga Indonesia, penyelenggara perlombaan dan media massa Nasional atau Internasional.

Bilamana kriteria itu tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. (aha)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral