

Sumber :
- (Freepik)
Inilah Daftar PNS yang Tidak Menerima THR Tahun Ini!
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:00 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah rincian penting mengenai THR bagi PNS tahun ini:
1. Jadwal Pencairan THR
THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diprediksi berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025.
2. Penerima THR
THR diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan