news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR Lebaran dari hasil jenis investasi.
Sumber :
  • (Freepik)

Inilah Daftar PNS yang Tidak Menerima THR Tahun Ini!

Inilah syarat-syarat dan daftar PNS yang tidak menerima THR tahun ini
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah rincian penting mengenai THR bagi PNS tahun ini:

1. Jadwal Pencairan THR

THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diprediksi berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025.

2. Penerima THR

THR diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Namun, beberapa kelompok tidak berhak menerima THR, antara lain:

  • PNS dan anggota TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • PNS serta TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas

3. Komponen THR

THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi yang memenuhi syarat

4. Besaran THR Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Besaran THR bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan lama masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

5. Faktor yang Mempengaruhi Pemberian THR

Tidak semua PNS mendapatkan THR. Beberapa faktor yang menentukan kelayakan penerimaan THR meliputi:

  • Status Kepegawaian – PNS aktif umumnya menerima THR, namun yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam status pemberhentian sementara mungkin tidak mendapatkannya.

  • Jenis Instansi – THR diberikan kepada PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah, tetapi pegawai di lembaga non-APBN/APBD bisa memiliki ketentuan berbeda.

  • Ketersediaan Anggaran – THR dibiayai dari APBN atau APBD. Jika anggaran terbatas, pencairan bisa mengalami keterlambatan atau bahkan tidak diberikan.

  • Pegawai Kontrak (PPPK) – PPPK umumnya menerima THR, tetapi tenaga honorer yang belum berstatus ASN mungkin tidak mendapatkannya.

  • Aturan Pemerintah – Ketentuan THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun. Jika ada perubahan kebijakan, tidak semua PNS akan menerima jumlah yang sama atau bahkan tidak menerima THR sama sekali.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral