- tvOnenews.com/Taufik
Resmi Ditahan 20 Hari oleh KPK, Ini Jumlah Kekayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memperlancar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2019. Selain itu, ia juga diduga membantu Harun Masiku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan cara merendam ponselnya ke dalam air.
Sejak Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, kini ia resmi ditahan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dikenakan penahanan selama 20 hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pihak PDI Perjuangan dan Hasto sendiri membantah tuduhan ini, mengklaim bahwa kasus tersebut bermuatan politik. Namun, KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini murni berdasarkan hukum dan tidak terkait dengan kepentingan politik.
Penahanan Hasto Kristiyanto juga menarik perhatian publik, terutama mengenai kehidupan pribadinya serta total kekayaannya. Berikut informasi lengkapnya:
Kekayaan Hasto Kristiyanto
Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Hasto melaporkan asetnya adalah pada 22 Desember 2003 dengan total kekayaan mencapai Rp 1,193 miliar. Sejak saat itu, ia belum memperbarui laporan harta kekayaannya.
Sebelum berkarir di dunia politik, Hasto memiliki pengalaman profesional di sektor swasta. Setelah lulus dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991, ia bekerja di PT Rekayasa Industri, sebuah perusahaan BUMN, sebagai Project Manager di Departemen Marketing dari 1992 hingga 2002. Kemudian, pada 2003, ia menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa hingga 2004.
Terkait penghasilannya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, tidak ada informasi yang tersedia untuk publik. Secara umum, partai politik di Indonesia memiliki mekanisme pendanaan internal yang berbeda-beda.
PDI Perjuangan, misalnya, memiliki sistem "Rekening Gotong Royong" yang digunakan untuk menampung iuran sukarela dari anggota dan pihak lain.
Dana tersebut digunakan untuk operasional partai, termasuk menggaji pengurus dan membiayai kegiatan politik. Namun, detail mengenai besaran gaji atau penghasilan Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan tidak dipublikasikan secara terbuka.
Penggeledahan oleh KPK
Pada Januari 2025, KPK menggeledah dua rumah milik Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Hasto.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen berupa catatan serta perangkat elektronik.
Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Selain dirinya, Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDI Perjuangan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan murni dalam rangka penegakan hukum dan tidak memiliki motif politik. (nsp)