news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT IGM selaku anak usaha BUMN Indofarma resmi dinyatakan pailit..
Sumber :
  • Indofarma

PT IGM Anak Usaha BUMN Indofarma Resmi Pailit, Bangkrut karena Jual Beli Fiktif dan Utang Pinjol?

Direktur Utama INAF menyampaikan bahwa status pailit alias kebangkrutan yang dialami oleh PT IGM akan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan Indofarma.
Kamis, 13 Februari 2025 - 23:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan bahwa anak usahanya, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan itu disampaikan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim di sidang yang digelar pada 10 Februari 2025.

Berdasarkan dokumen keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Indofarma menjelaskan bahwa putusan pailit itu merupakan bagian dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur terhadap IGM.

Sebelumnya, PT IGM telah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024, sesuai putusan Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian pada 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM.

Namun demikian, hasilnya menunjukkan perbedaan sikap antara kreditor separatis dan kreditor konkuren.

"Satu dari 3 (tiga) blok total keseluruhan Kreditur Separatis yang mewakili 32,18% (tiga puluh dua koma delapan belas persen) suara dari jumlah tagihan Kreditur Separatis menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 Kreditur Separatis lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian," kata Direktur Utama INAF Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, 29 dari 58 Kreditur Konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan Kreditur Konkuren menyetujui Proposal Perdamaian, sementara 12 (dua belas) Kreditur Konkuren lainnya menyatakan menolak Proposal Perdamaian. Sedangkan, 17 Kreditur Konkuren tidak hadir dalam sidang untuk memberikan suara dalam Rapat Kreditur.

Berdasarkan hasil tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa status PKPU PT IGM dinyatakan berakhir adan anak perusahaan BUMN farmasi tersebut resmi dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.

Yeliandriani selaku Dirut INAF menyampaikan bahwa status pailit alias kebangkrutan PT IGM bakal berdampak langsung terhadap kondisi keuangan Indofarma.

Pasalnya, INAF tidak lagi menerima pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM dan harus mencatatkan kerugian akibat kepailitan ini.

"Oleh karena PT IGM berada dalam keadaan kepailitan, maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yeliandriani.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral