Article Article
Ilustrasi aset kripto.
Sumber :
  • Istimewa

Pajak Transaksi Kripto Tembus Rp1,09 Triliun, OJK Ungkap Tahun Ini Peningkatannya Fantastis

Transaksi aset kripto telah menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun, termasuk PPh dan PPN, sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:13 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam data yang dipaparkan Hasan, total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp650,61 triliun. Angka ini mengalami lonjakan 335,91% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan Rp149,25 triliun.

“Karena kripto ini tidak ada hari liburnya, kurang lebih Rp2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi berizin yang sebelumnya di Bappebti,” ujar Hasan.

Dari sisi jumlah investor, total pengguna kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang per Desember 2024. Angka ini meningkat 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 18,51 juta investor.

Di sisi regulasi, ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini diawasi oleh tiga lembaga self-regulatory organization (SRO). Per Januari 2024, terdapat 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang sudah mengantongi izin dari Bappebti, sementara 14 calon PFAK lainnya masih dalam proses mendapatkan izin dari OJK.

“Sesuai dengan pengaturan di POJK maupun kesepahaman kami dengan Bappebti terhadap 14 calon pedagang ini pun sebetulnya tidak kehilangan haknya untuk tetap melakukan kegiatan fasilitasi transaksi dari investornya secara penuh. Jadi hanya proses perizinan penuhnya saja yang harus diselesaikan dan dilanjutkan oleh kami di OJK,” kata Hasan.

Sebelumnya, tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Namun, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, pengawasan tersebut kini resmi dialihkan ke OJK.

Perpindahan kewenangan ini resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap satu lembaga bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan 16 pedagang aset kripto. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:15
04:49
05:39
02:41
00:50
04:19

Viral