Sumber :
- Istimewa
Pajak Transaksi Kripto Tembus Rp1,09 Triliun, OJK Ungkap Tahun Ini Peningkatannya Fantastis
Transaksi aset kripto telah menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun, termasuk PPh dan PPN, sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:13 WIB
Sebelumnya, tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Namun, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, pengawasan tersebut kini resmi dialihkan ke OJK.
Perpindahan kewenangan ini resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap satu lembaga bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan 16 pedagang aset kripto. (ant/rpi)