- IST
Peringatan Tegas Zulhas ke Pihak Penggilingan Padi, Beli Gabah di Bawah Rp6.500/kg Bisa Dipanggil Polisi!
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2025 dan mencakup pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Pembaruan kebijakan HPP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong gairah petani untuk meningkatkan produksi sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).
Ia menambahkan bahwa upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dilakukan dengan memastikan produsen mendapatkan harga yang layak atas hasil panennya.
"Untuk itu, kebijakan HPP bagi gabah kering panen di tingkat petani yang telah menjadi pionir dalam menjaga harga di petani, terus diperkuat di 2025 ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa penyerapan GKP sesuai HPP Rp6.500 per kilogram merupakan komitmen Presiden untuk mensejahterakan petani.
"Swasembada itu adalah prioritas dari Presiden yang harus mampu kita penuhi. Artinya stok nasional harus cukup dan petaninya juga wajib sejahtera. Oleh karena itu, Presiden sudah memutuskan HPP-nya Rp6.500 dan Bulog ditargetkan 3 juta," ujar Wamentan. (ant/rpi)