news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri PKP, Maruarar Sirait sepakat Tapera tidak perlu bersifat wajib.
Sumber :
  • ANTARA

Kementerian PKP Buat Sarana Pengaduan Publik untuk Laporkan Masalah Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan sebuah sarana pengaduan bagi masyarakat untuk laporkan berbagai masalah di sektor perumahan.
Kamis, 13 Februari 2025 - 13:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan meluncurkan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah di sektor perumahan.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa masyarakat akan diberikan nomor telepon khusus untuk mempermudah proses pelaporan. Namun, ia menekankan bahwa setiap pengaduan harus disertai data dan fakta yang valid guna menghindari laporan yang bersifat fitnah.

Selain layanan yang akan diluncurkan, masyarakat juga dapat menggunakan kanal pengaduan pemerintah seperti SP4N-LAPOR dan Lapor Mas Wapres.

  • SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah layanan pengaduan daring yang terintegrasi secara nasional.

  • Lapor Mas Wapres merupakan kanal yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai permasalahan kepada Wakil Presiden RI.

Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki akses ke hunian yang layak melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Untuk itu, Menteri PKP dan jajaran Eselon I secara rutin melakukan kunjungan lapangan ke lokasi-lokasi perumahan subsidi.

Namun, hasil inspeksi menemukan banyak rumah yang dibangun tidak sesuai standar, seperti:

  • Tanah yang tidak dipadatkan dengan baik, menyebabkan keramik mudah pecah.

  • Saluran sanitasi dan pembuangan air yang buruk, sehingga kawasan perumahan masih rentan banjir.

  • Kualitas struktur bangunan rendah, dengan tembok yang mudah mengelupas dan lingkungan yang kurang layak.

Heri Jerman menegaskan bahwa pengembang yang tidak membangun rumah layak huni tidak akan lagi berhak menerima FLPP dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah mengapresiasi pengembang yang berkomitmen dalam menyediakan perumahan berkualitas.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PKP akan terus memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan Program 3 Juta Rumah berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral