Article Article
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Pemprov DKI Jakarta Pangkas Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat: Efisiensi Anggaran Diterapkan Ketat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan langkah-langkah penghematan anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga konsumsi rapat.
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan langkah-langkah penghematan anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga konsumsi rapat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2025), menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan dengan menyeleksi perjalanan dinas yang benar-benar diperlukan serta membatasi anggaran konsumsi rapat.

“Kan ini sedikit berbeda antara Inpres sama Ingub ya. Karena kalau Inpres memang terkait masalah pembiayaan APBN. Di dalam pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi DKI Jakarta, ada anggaran yang bersumber dari PAD atau yang sah, ada juga yang dari TKD. Ini sedikit berbeda. Tapi kami juga lakukan upaya-upaya penghematan,” ujar Teguh.

Ia menegaskan bahwa penghematan ini akan menyasar berbagai aspek yang dinilai kurang mendesak.

“Seperti arahan Bapak Presiden, anggaran-anggaran yang mungkin tidak perlu sekali, yang bisa dilakukan dengan cara-cara lain. Rapat-rapat dengan online, makan minum mungkin juga kita batasi, kemudian juga berbagai perjalanan dinas kita seleksi betul. Perjalanan dinas, apakah itu dalam negeri atau luar negeri, kita pilah mana yang benar-benar perlu,” tambahnya.

Instruksi Gubernur yang diterbitkan mencakup pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas, baik luar negeri maupun dalam negeri. Selain itu, pengadaan barang dan jasa juga ditunda hingga proses efisiensi anggaran selesai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:12
01:20
04:51
05:05
03:03
08:09

Viral