- Antara Foto
Meski Ada Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Pengeluaran Pemerintah Ternyata Tidak Berkurang; Belanja Negara Tetap Rp3.621 Triliun
Jakarta, tvonenews.com - Upaya efisiensi anggaran pemerintah dengan pemotongan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga ternyata tidak merubah total belanja pemerintah seperti yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran APBN, dimana total belanja negara sebelumnya telah ditetapkan sebesar .
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. (Belanja negara) Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Misbakhun mengungkapkan hal tersebut merespons adanya pemotongan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dia menyebut Inpres tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang jelas, yakni efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Meski Inpres tersebut tidak menyebutkan kemana alokasi dana yang dihemat sebesar lebih dari Rp306 triliun tersebut.
Menurut Misbakhun, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif. “Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.
Pemotongan Anggaran
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD), Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.