- Shutterstock
Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tak Jadi Dihapus, Kapan Cair?
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah buka suara sial isu gaji ke-13 dan ke-14 PNS bakal dihapus.
Pemerintah tidak membenatkan isu itu.
Dipastikan gaji ke-13 dan ke-14 akan dicairkan untuk PNS.
Hal itu sempat dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bisang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengklaim pemerintah sudah mempersiapkan terkait dua jenis tunjangan PNS itu.
"Persiapan sudah ada," kata Airlangga pada Rabu (5/2/2025) lalu.
Lantas kapan gaji ke-13 dan ke-14 PNS dicairkan?
Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui bahwa gaji ke-13 dan ke-14 adalah hal berbeda.
Untuk gaji ke-13 merupakan gaji tambahan untuk PNS dalam masa peralihan tahun akademik. Anggaran ini untuk membantu PNS mempersiapkan biaya pendidikan anaknya.
Sementara gaji ke-14 biasanya disebut THR, karena diberikan pada jelang Hari Raya Idul Fitri. (vsf)