Article Article
Menpan RB Rini Widyantini.
Sumber :
  • Antara

Masih Jadi Polemik, Menpan RB Beri Penjelasan Soal Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik dikejutkan oleh kabar bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus pada tahun 2025. 

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025) dan kemudian beredar luas melalui pesan di WhatsApp Group (WAG).

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, sementara gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Idulfitri. Sebelumnya, kedua tunjangan ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada kepastian mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14.

"Soal gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 masih dalam pembahasan antara Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg)," ujar Rini.

Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga turut menanggapi isu ini. Ia mengonfirmasi bahwa telah dilakukan pertemuan dengan beberapa menteri terkait untuk membahas kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
54:24
01:46
03:44
04:48
01:06
Viral