news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kecelakaan di Gardu Tol (GT) Ciawi..
Sumber :
  • Istimewa

Belasan Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi Dibawa ke RS, Siapa Tanggung Semua Biaya? Simak Ketentuan UU: Korban Jiwa Juga Dapat

Singkat cerita, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam.
Rabu, 5 Februari 2025 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat.

Singkat cerita, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam.

Berdasarkan kronologi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat truk bermuatan galon dari arah Ciawi menuju Jakarta yang diduga mengalami rem blong.

Hal itu terjadi saat truk baru hendak berhenti kala memasuki gerbang tol.

Akibatnya, truk menghantam barisan mobil yang ada didepannya.

Mobil yang dalam kondisi menunggu giliran untuk keluar tol terdampak dari rem blong itu.

Enam mobil terdampak, tiga diantaranya terbakar dan sisanya ringsek.

Adapun, akibat kecelakaan beruntun itu, sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia dan luka-luka terbaru sudah dievakuasi di RSUD Ciawi guna mendapat penanganan.

Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya perawatan korban kecelakaan beruntun itu?

Pihak Jasa Raharja, sudah menyampaikan pengumuman bahwa seluruh korban kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi diberikan santunan dari negara.

Santunan itu bukan berarti untuk biaya pengobatan maupun kerugian materil kendaraan korban kecelakaan beruntun.

Namun, hanya uang bantuan dari negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Mengapa Negara Harus Tanggung Jawab?

Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:

Meninggal Dunia Rp50 juta.

Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).

Perawatan Rp20 juta (maksimal).

Penguburan (meninggal dan tidak punya ahli waris) Rp4 juta.

Penggantian biaya P3K Rp1 juta.

Penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.

Prosedur Klaim

Prosedur klaim santunan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:

1. surat keterangan kecelakaan dari kepolisian

2. melengkapi formulir

3. Pemberian santunan (vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral