- antara
UU BUMN Disahkan, Seluruh Perusahaan Pelat Merah Hingga Aset-asetnya Dialihkan ke Danantara?
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dsco Ahmad menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan mengelola seluruh kegiatan investasi perusahaan pelat merah.
Hal itu termasuk juga pada pengoptimalan seluruh aset di BUMN.
"Ya, semua BUMN kalau menurut UU-nya itu akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara," kata dia, Selasa (4/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Danantara telah resmi dibentuk.
Resminya Danantara sejalan dengan disahkannya RUU atas perubahan ketiga UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU.
Pengesahan UU tersebut terjadi pada 4 Februari 2025, hari ini melalui paripurna DPR RI.
Meski sudah menyebut demikian, Dasco mengaku pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut.
Perincian lebih lanjut soal itu dikatakan akan dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"UU biar keluar dulu, (setelahnya) PP-nya keluar baru nanti jelas," kata dia.
"Kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaham tentang UU BUMN akan jadi kabur," jelas dia.
Atas proses yang masih berjalan, ia meminta agar masyarajat menunggu PP terkait Danantara.
Diketahui, merujuk daftar RUU BUMN, dijelaskan terkait ketentuan BPI Danantara.
Tertulis, kewenangan Danantara mekan mencaplok sebagian tugas menteri BUMN.
"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewwnangannya kepada Badan," tulis pasal 3D RUU BUMN, dikutip tim tvOnenews.
Adapun, secara fisik, dalam melaksankan tugas ada enam poin yang menjadi kewenangan BPI Danantara secara umum.
Pertama, mengelola deviden holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Dua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Tiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pelebiran, pengambilan dan pemisahan.
Empat, membentuk holding investasi, holding operasional link bolagacor88 dan BUMN.
Lima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Enam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. (vsf)