- Antara Foto
Saham PANI Milik Aguan Hari Ini Masih Anjlok!
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa dari total panjang pagar laut sekitar 30 km, SHGB yang dimiliki anak perusahaan mereka hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Ia menegaskan bahwa perolehan SHGB tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pembelian lahan dari masyarakat yang sebelumnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), pembayaran pajak, serta memperoleh izin lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa terdapat 263 bidang sertifikat di lokasi tersebut, dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang yang dimiliki oleh perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik di area tersebut.
Muannas juga menambahkan bahwa pagar laut tersebut sudah ada sejak sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat.
Pernyataan ini diperkuat oleh mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang menyatakan bahwa pagar-pagar tersebut sudah ada sejak lama. (nsp)