news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag.
Sumber :
  • ANTARA

Selamat! Pegawai Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Aturan Barunya

Ada kabar bahagia bagi para pegawai honorer. Pemerintah merilis aturan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Rabu, 15 Januari 2025 - 09:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ada kabar bahagia bagi para pegawai honorer di tahun 2025. Pemerintah merilis aturan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB 15/2025 yang mengatur Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK T.A 2024.

"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan database BKN, serta melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sedang dijabat," tulis aturan tersebut.

Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.

Kedua, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Ketiga, pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terakhir, pelamar yang memenuhi syarat atau dinyatakan MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan yang telah ditentukan, yaitu: 1. Pengelola Umum Operasional, 2. Operator Layanan Operasional, 3. Pengelola Layanan Operasional, dan 4. Penata Layanan Operasional.

Pemenuhan Kebutuhan

Untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan yang sama atau berbeda dapat mengisi posisi yang tersedia.

Ketentuan urutan kelulusan pelamar adalah sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah

4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal dua tahun

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral