Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita..
Sumber :
  • ANTARA

7 Tahun Apple Academy di Indonesia Tak Pernah Lakukan Riset, Menperin Ungkap Dasar untuk Jatuhkan Sanksi ke Produsen iPhone

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple.

Pasalnya, Apple dinilai tidak patuh dalam memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar.

Utang itu adalah komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple pada periode 2020-2023.

Menperin menegaskan bahwa sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN Pasal 59, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Selama ini, Apple diketahui melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral