- Dok. Istimewa
PT GSP Apresiasi Seruan Majelis Hakim soal Pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC), PPKGBK Diminta Hentikan Pengambilan Paksa
Akan tetapi, PPKGBK melakukan penolakan dan menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri.
Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT GSP tidak beralasan hukum.
Selain bertentangan dengan kontrak BOT itu sendiri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut dinilai tidak masuk akal.
Sebab, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar selama lebih dari 30 tahun terakhir. Hal itu juga telah memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya.
Di samping itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia, dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional dan internasional.
“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum,” tegas Amir.
Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati.
Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp1,6 triliun.
“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.
Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade.
Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil.
Selain itu, tindakan PPKGBK juga merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.
Amir menyatakan, keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara.
"Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," ujar Amir. (rpi)