news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rokok Ilegal.
Sumber :
  • IST

GAPPRI: Kenaikan HJE dan PPN Akan Perburuk Peredaran Rokok Ilegal

GAPPRI nilai kebijakan yang menaikkan HJE rokok sebesar 10,5 persen dan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen per Januari 2025 picu peredaran rokok ilegal
Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:51 WIB
Reporter:
Editor :

"Ini diperlukan agar industri hasil tembakau bisa pulih dari kontraksi yang diakibatkan oleh kenaikan CHT dan HJE yang tinggi selama 2020–2024, ditambah dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya selesai," ungkap Henry.

Selain itu, GAPPRI juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mempertahankan tarif PPN rokok di level 9 persen. Hal ini diharapkan dapat membantu IHT bertahan, mengingat kondisinya masih belum stabil.

Henry meminta agar aturan dalam PMK No. 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau segera diharmonisasikan dengan kebijakan pemerintah terbaru.

"Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dapat segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak masuk kriteria Barang Mewah," kata Henry menutup pernyataannya. (ant/nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral