- dok. KAI
Holding BUMN Perkeretaapian Diharapkan Pertegas Peran Regulator dan Operator
Edi menilai keberhasilan pemisahan fungsi regulator dan operator menjadi kunci utama kesuksesan ini. Kedua pihak bekerja sesuai fungsi masing-masing tanpa campur tangan yang berlebihan. Namun, ia juga mengusulkan beberapa penyempurnaan terhadap UU No. 23/2007.
"Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian," ujarnya.
Edi mengusulkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, serta Badan Usaha Perawatan Aset Right of Way (ROW) yang nantinya bernaung di bawah holding BUMN perkeretaapian.
"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Edi menutup dengan menyatakan bahwa pemerintah cukup menetapkan kebijakan, sementara badan penyelenggara yang ada saat ini bisa menjadi eksekutor untuk menjalankan kebijakan yang telah ditentukan. (ant/nsp)