Penumpang Kereta Api yang Membludak.
Sumber :
  • dok. KAI

Mau Mudik Naik Kereta? Ada Aturan Bagasinya Loh, Kamu Harus Tau!

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan calon penumpang yang akan bepergian selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 agar memperhatikan ketentuan batas bagasi

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm³, dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan jumlah maksimum sebanyak 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi," jelas Anne dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/12/2024).

Anne menambahkan bahwa penumpang dapat meletakkan barang bawaannya di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain, asalkan tidak mengganggu, membahayakan, atau merusak fasilitas kereta serta tetap menjaga kenyamanan penumpang lain.

Ketentuan Bagasi Tambahan:

  • Bagasi berbayar: Berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan volume di atas 100 dm³ hingga maksimal 200 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm).

  • Bagasi yang melampaui ketentuan: Tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan untuk menggunakan layanan ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik.

“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tambahnya. 

KAI juga menegaskan beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, di antaranya:

  • Binatang, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya.

  • Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

  • Benda berbau busuk/amis, atau yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau yang dianggap tidak pantas dibawa oleh petugas boarding.

Anne mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang kereta api selama masa Nataru 2024/2025. Hingga Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WIB, KAI mencatat telah terjual 2.510.955 tiket dari total kapasitas 3.572.588 tempat duduk yang tersedia.

Sejak 19 Desember hingga 26 Desember, sebanyak 1.436.929 penumpang telah diberangkatkan oleh KAI di Pulau Jawa dan Sumatera. 

Karena sampai saat ini tiket masih dijual, berikut adalah rincian dari PT KAI terkait hasil penjualan tiket di hari libur Natal dan Tahun Baru 2022/2025: 

  • KA Jarak Jauh (KA JJ): 2.139.083 tiket terjual (77% dari total 2.770.864 tempat duduk).

  • KA Lokal: 371.872 tiket terjual (46% dari total 801.724 tempat duduk).

Anne mengimbau calon penumpang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar perjalanan menjadi lebih nyaman dan aman. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:39
03:21
03:08
02:33
01:21
08:05
Viral