- Antara
Perjalanan Dinas Luar Negeri Resmi Dibatasi Guna Hemat Anggaran, Simak Syarat Terbarunya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait perjalanan dinas luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat tersebut resmi berlaku pada 23 Desember 2024.
Surat edaran tersebut menekankan sejumlah poin yang menjadi syarat terbaru dalam perjalanan dinas luar negeri.
Poin pertama, perjalanan dinas luar negeri dilakukan secara selektif, efektif dan efisien.
Poin kedua, perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk yang memiliki urgensi substantif, serta menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemeriintah dan pembangunan.
Poin ketiga, jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri juga harus dibatasi sesuai dengan jenis kegiatan gunaefisiensi anggaran.
Berdasarkan keterangan Kementerian Sekretariat Negara, edaran tersebut dihadirkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut tercetus dalam sidang kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
"Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri," tulis akun Instagram Akemensetneg.ri, dikutip Kamis (26/12/2024). (vsf)