Sumber :
- Sri Gustina Hasan
Kepala Bapanas: Beras Premium Dalam Negeri Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi bisa pastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen
Rabu, 25 Desember 2024 - 10:13 WIB
"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi, sekaligus penyeimbang dampak kebijakan PPN 12 persen pada beras khusus impor. (ant/nsp)