- Tim tvOne
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Begini Modus Operandi yang Diungkap KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK baru-baru ini juga telah melakukan penggeledahan ke kantor pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menegaskan ada beberapa ruangan yang digeledah, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus dana CSR ini mencuat ke publik?
Kronologi Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Pada tanggal 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan ada dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial diduga dialihkan untuk keperluan lain.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR ini juga disebut melibatkan sejumlah pihak.
Asep menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan dana CSR untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Contoh kasus ini adalah dana yang dirancang untuk pembangunan fasilitas umum justru digunakan untuk hal lain.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu nggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penyelidikan ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor pada Jumat, 13 September 2024.
Seperti biasa, dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan berarti ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Asep belum memberikan rincian tentang siapa saja yang terlibat atau bagaimana konstruksi kasus ini.
Informasi yang mencuat mengenai kasus ini, beberapa pihak telah dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dugaan korupsi dana CSR ini juga disebut seorang penyelenggara negara dari kalangan legislatif.
KPK Telah Tetapkan 2 Tersangka
Terkait kasus dugaan korupsi dana CSR, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK masih merahasiakan kedua tersangka tersebut
“Nanti akan kami umumkan tersangkanya. Kalau soal keterlibatan mereka, ini sebenarnya perkara lama yang sudah kita ketahui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ketika disinggung soal dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini, Rudi enggan berkomentar lebih jauh.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa sejauh ini masih dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara, ada dua orang tersangka yang telah kami tetapkan,” imbuhnya. (rpi)