Sumber :
- Pexel
Jangan Kaget! Netflix, Spotify hingga Youtube Premium Kena PPN 12 Persen Tahun Depan, Harga Langganannya Naik Jadi Segini
Selasa, 17 Desember 2024 - 04:43 WIB
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, terhitung mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh produk, kecuali sembako.
Dengan begitu, produk hiburan seperti layanan streaming seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium juga akan kena PPN 12 persen.
Hal ini pun dipastikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo usai menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
"Netflix iya kena, (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen)," ujar Suryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan penghitungan, kenaikan layanan streaming imbas PPN 12 persen bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp 2.000. Kenaikan itu tergantung pada paket yang digunakan pelanggan.