Pemerintah akan terapkan skema penyesuaian tarif listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/kye.

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan, Simak Syarat untuk Bisa Klaim

Senin, 16 Desember 2024 - 14:17 WIB

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (ant/vsf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral