Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Lebih Rendah Dibanding Negara Lain, Ini Perbandingannya dengan Negara Tetangga, Ternyata Beda Jauh

Senin, 16 Desember 2024 - 13:52 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, tarif PPN 12 persen masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Misalnya Brasil memiliki PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

"Bahkan Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen. Sebagai pembanding, Filipina menetapkan tarif PPN 12 persen, tetapi tax ratio-nya sudah mencapai 15,6 persen,” sambungnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait penerimaan pajak, namun kebijakan ini dianggap tetap berada dalam batas wajar.

“Dengan PPN 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4 persen. Ini menggambarkan bahwa ada banyak perbaikan yang harus dilakukan. Namun, ini juga menunjukkan di mana posisi Indonesia dibandingkan negara lain,” lanjutnya.

Tarif PPN di Indonesia

Tarif PPN Indonesia sempat tak berubah sejak 1983 atau masa Orde Baru. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN Indonesia saat itu adalah 10 persen.

Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen terhitung 1 April 2022.

Kemudian, mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan naik menjadi 12 persen.

Tarif PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN

Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara atau ASEAN.

Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST). 

Dikutip dari Global VAT Complience, berikut ini tarif PPN atau VAT negara-negara ASEAN:

1. Brunei Darussalam: 0 persen

2. Laos: 10 persen

3. Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen

4. Filipina: 12 persen

5. Singapura: 9 persen

6. Thailand: 7 persen

7. Vietnam: 8 persen

8. Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa) 

9. Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.

10. Indonesia: 12 persen (naik mulai 1 Januari 2025)

11. Kamboja: 10 persen

PPN telah digunakan selama bertahun-tahun karena memberikan insentif lebih lanjut kepada perusahaan untuk mendaftarkan dan menyimpan faktur. 

PPN dapat menghindari efek berjenjang dari pajak penjualan dengan hanya mengenakan pajak atas nilai tambah yang diperoleh pada setiap tahap produksi. 

Karena alasan ini, di seluruh dunia, PPN telah mendapatkan dukungan dibandingkan pajak penjualan tradisional.

PPN dianggap sebagai cara yang baik karena merupakan pajak konsumsi, yang berarti pajak tersebut dikenakan pada barang dan jasa saat dibeli oleh konsumen. 

Hal ini menghasilkan sistem pajak yang lebih efisien dan adil, karena terutama mempengaruhi mereka yang mampu mengonsumsi lebih banyak barang dan jasa, sementara memiliki dampak yang lebih kecil pada individu berpenghasilan rendah.

Selain itu, PPN adalah sistem pajak yang sederhana dan transparan, karena diberlakukan pada setiap tahap produksi dan distribusi, sehingga memudahkan administrasi dan penegakan pajak. 

PPN juga dapat meningkatkan pendapatan pemerintah, karena mendorong bisnis untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam sistem pajak, sekaligus mengurangi insentif untuk penghindaran dan penggelapan pajak.

Secara keseluruhan, PPN adalah cara yang baik untuk mengenakan pajak karena merupakan pajak konsumsi yang sederhana, transparan, dan efisien, dan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral