- antara
Batas Penentuan UMP 2025 6,5 Persen Hari Ini, Segini Besarannya di 38 Provinsi
Jakarta, tvOnenews.com - Nominal nominal upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebanyak 6,5 persen di masing-masing daerah, harus diumumkan secara resmi paling telat hari ini, Rabu (11/12/2024). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Lewat beleid penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formula penetapan UMP 2025 ialah:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Soal besaran kenaikan UMP serta UMK 2025 juga dilakukan sembari mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Sementara itu, penetapan kenaikan UMK 2025 selambat-lambatnya harus dilakukan pada 18 Desember 2024.
Namun, seperti apa perkiraan UMP di masing-masing provinsi 2025 yang seharusnya sudah ditetapkan pada hari ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aceh: Rp 3.685.615,68
Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
Riau: Rp 3.508.775,63