Pemerintah Umumkan Besaran UMP 2025 November, Jamin Tak Timbulkan Gejolak.
Sumber :
  • antara

Batas Penentuan UMP 2025 6,5 Persen Hari Ini, Segini Besarannya di 38 Provinsi

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nominal nominal upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebanyak 6,5 persen di masing-masing daerah, harus diumumkan secara resmi paling telat hari ini, Rabu (11/12/2024). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

Lewat beleid penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formula penetapan UMP 2025 ialah:

UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Soal besaran kenaikan UMP serta UMK 2025 juga dilakukan sembari mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. 

Sementara itu, penetapan kenaikan UMK 2025 selambat-lambatnya harus dilakukan pada 18 Desember 2024. 

Namun, seperti apa perkiraan UMP di masing-masing provinsi 2025 yang seharusnya sudah ditetapkan pada hari ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Aceh: Rp 3.685.615,68

Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48

Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44

Riau: Rp 3.508.775,63

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral