- ANTARA
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah memastikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen hanya akan berlaku pada barang-barang mewah.
“Tapi akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas dalam negeri dan impor yang berkaitan dengan barang mewah, jadi pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen yang membeli barang mewah,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun memastikan, tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum. Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN.
Lalu, apa saja barang mewah yang masuk akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahunu depan?
Barang mewah kena PPN 12 persen
Misbakhun menjelaskan, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," tuturnya.