news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Andi Firdaus)

Menaker Siap Carikan Solusi Perusahaan yang Sulit Penuhi Kenaikan UMP 6,5 Persen 

Menaker Yassierli akan mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kamis, 5 Desember 2024 - 09:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap akan mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Yassierli, dikutip Kamis (5/12/2024).

"Bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025," imbuhnya.

Ia memastikan pemerintah akan mematangkan sejumlah opsi intervensi sebelum kebijakan UMP tersebut berlaku tahun depan.

"Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kita sampaikan kepada APINDO dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama. Dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu," katanya.

Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan UMP 6,5 persen. Ia pun meminta pekerja atau buruh untuk melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar hal tersebut.

"Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," katanya. (ant/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral