- Istimewa
Kementerian PKP Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran Lewat Pembangunan Rumah
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendukung Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran melalui sektor perumahan.
"Sesuai dengan visi misi Presiden, kegiatan perumahan dan permukiman mendukung tiga Asta Cita, khususnya melanjutkan pengembangan infrastruktur, membangun dari desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ara mengatakan dari 17 prioritas program Presiden, Kementerian PKP mendukung program prioritas ke 13, yaitu menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan dan rakyat yang membutuhkan.
"Adapun dari 8 program hasil terbaik, Kementerian PKP mendukung melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai, dan menyediakan rumah bersanitasi untuk yang membutuhkan," ujarnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun anggaran 2025 mendatang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk Program 3 Juta Rumah sebesar Rp5,27 triliun. Anggaran tersebut disetujui dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.
Ara mengatakan, anggaran Kementerian PKP bersumber dari pembagian alokasi anggaran Kementerian PUPR dimana alokasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp116,22 triliun.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri PKP yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 14 November 2024, disepakati bahwa dari total pagu anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp116,22 triliun, kemudian dibagi menjadi pagu Kementerian PU Rp 110,96 triliun dan pagu Kementerian PKP Rp 5,27 triliun," katanya.
Dirinya menjelaskan alokasi anggaran Kementerian PKP tersebut akan diperuntukkan bagi 6 struktur eselon 1, yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko serta ditambah oleh 4 staf ahli eselon 1B.
"Adapun rincian eselon Kementerian PKP sebagai berikut. Sekjen sebesar Rp359 miliar, Itjen Rp9 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Rp212 miliar, Ditjen Perumahan Perdesaan Rp908 miliar, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 3,707 triliun, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp78 miliar," kata Ara.