- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen Picu Ancaman PHK, Anindya: Sebisa Mungkin Dihindari
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengimbau agar para perusahaan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) usai adanya kenaikan UMP 6,5 persen dan PPN 12 persen.
Hal ini diucapkan dirinya saat hadir dalam acara Pembukaan Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2024).
“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” kata Anindya.
- ANTARA/Andi Firdaus
Lebih lanjut Ketua Umum Kadin ini mengatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Jika ada PHK ini, nantinya malah tidak membantu.
“Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat. Karena kita lagi coba mengurangi kemiskinan dan juga kelaparan, ya pengurangan tenaga kerja itu kadang-kadang dibutuhkan tapi benar-benar tidak membantu. Jadi ini yang misalnya benar-benar kita mesti lihat,” ungkap Anindya.
Kemudian Anindya menyebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian akan membuat satuan tugas (Satgas) usai adanya kenaikan ini.
Hal ini dinilai sangat penting untuk menjaga kekuatan tenaga kerja di Indonesia.
“Saya dengar ada upaya membuat Satgas untuk bisa upskilling, reskilling, alokasi lanjutan daripada orang-orang ini. SDM juga sangat penting. Dan memang dunia itu berubah tapi kita tetap mesti jaga untuk kekuatan tenaga kerja ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum pekerja UMP 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen berpotensi menambah beban pengusaha.
Untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak kenaikan upah, pemerintah akan membentuk satuan tugas PHK.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Menko Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).