- Istimewa
Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Rosan Klaim Tak Akan Pengaruhi Investasi Masuk
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen PADA 2025 berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024).
pRABOWO mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Selanjutnya, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (ant/nba)