Ilustrasi Pekerja.
Sumber :
  • ANTARA

Ekonom: Kenaikan UMP 6,5 Persen Bakal Tingkatkan Daya Beli Pekerja

Sabtu, 30 November 2024 - 14:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah bisa membantu mengafirmasi daya beli para pekerja.

"Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP," ujar Eko, di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen ini bisa menjadi berita baik untuk buruh dan pekerja.

"Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik," kata Eko.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi nasional, angka UMP 2025 ini sudah selaras dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan jika melihat inflasi secara umum, maka angka UMP 2025 berada di atas inflasi.

"Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja," ujar Eko lagi.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional telah meningkat sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan peningkatan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat terbatas yang membahas tentang upah minimum sebagai perlindungan sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan akhir diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pemimpin serikat pekerja.

Presiden juga menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap mempertahankan daya saing usaha. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral