- (ANTARA/Andi Firdaus)
Kenaikan Upah Minimum Nasional ke 6,5% Jadi Kado Akhir Tahun dari Prabowo, Kapan Kemnaker Selesai Bikin Aturannya?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) rata-rata 6,5 persen di tahun 2025.
Menaker Yssierli menyampaikan, aturan mengenai kebijakan tersebut akan dikebut untuk selesai sebelum 25 Desember 2024.
Kebijakan kenaikkan UMP ini memang menjadi prioritas utama pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha di seluruh Indonesia.
“Kami sedang buat timelinenya,” ujar Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menaker menjelaskan, penetapan UMP akan menjadi langkah awal, diikuti oleh UMK dan UMSK. Proses ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk gubernur, wali kota, serta bupati.
"Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” imbuhnya.
Untuk memastikan kebijakan upah pekerja itu berjalan lancar, Kemenaker akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait.
Pasalnya, hal ini menjadi penting mengingat kondisi ekonomi tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Menaker menekankan bahwa pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin agar kebijakan ini menguntungkan semua pihak.
“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” ungkapnya.
Kenaikan Upah 6,5% sebagai Jaring Pengaman Sosial
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat sore.
Kebijakan menaikkan UMP tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja tetapi juga sebagai bagian dari jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenaker menargetkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur detail pelaksanaan kebijakan ini terbit paling lambat pekan depan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kenaikan upah di seluruh wilayah Indonesia. (rpi)