- Biro Humas KKP
Setop Impor, KKP Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Produksi Garam Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Meko Pangan) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan impor garam untuk konsumsi pada tahun 2025, dan lebih memfokuskan pada peningkatan produksi domestik.
Zulkifli menyatakan bahwa keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 mengenai Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
"Tanggung jawab untuk garam itu bagian dari pangan, harus swasembada dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres 126, nggak boleh lagi (impor)," kata Menko Pangan.
Zulhas, sapaan akrab Menko Pangan, menekankan bahwa peningkatan produksi garam adalah tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan. Komoditas ini harus mencapai ketahanan pangan pada tahun 2027.
Ia mendorong KKP untuk meningkatkan kapasitas produksi garam lokal agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi domestik tanpa harus bergantung pada impor.
Sementara itu, industri diharapkan untuk melaporkan kebutuhan garam mereka dengan transparan agar perencanaan dapat dilakukan secara tepat. Karena dalam dua tahun ke depan, penghentian impor garam industri juga akan dilaksanakan. (ant/nsp)