- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kenaikan UMP 2025 Akan Dibagi dalam 2 Kategori, Begini Aturannya
Jakarta, tvonenews.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum atau UMP dan UMK serta upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).
Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025.
Namun usulan tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Oleh sebab itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.