Ilustrasi Judi Online.
Sumber :
  • VIVA

5 Juta Lebih Konten Judi 'Online' Sudah Diblokir, Berapa yang Masih Bergentayangan?

Jumat, 22 November 2024 - 20:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah ada sebanyak 5.232.087 konten terkait judi "online" telah diblokir.

Jumlah itu terhimpun dari tahun 2017 hingga Jumat (22/11/2024).

Terspesifik sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol. Rentan waktu tesebut seiras dengan usia Kementerian Komdigi pada kabinet Presiden Prabowo.

Adapun rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing;

Lalu 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J Indarto mengatakan selain memblokir konten, pihaknya juga melakukan hal lain untuk memberantas judi "online".

Pihaknya juga giat meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.

Pemahaman terkait konsep dasar keuangan yang dimaksud, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.

Judol bukan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan, justru sebaliknya, merusak stabilitas finansial.

Ia menambahkan, judol sering kali menggoda kita dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun realitasnya, judi lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial.

"Satu fakta penting yang perlu kita sadari adalah bahwa judi online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang. Dalam praktiknya, kekalahan terus-menerus menjerat pemain hingga terjebak dalam lingkaran utang. Mari bersama berperang melawan judol," kata Marroli, melansir Antara. (ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral