Sumber :
- Antara
Skema Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025, Segini Nominalnya untuk Kelas 1,2,3 di Masa Transisi
Begini nominal iuran yang harus dibayarkan di masa transisi kabar perubahan skema pembayaran BPJS Kesehatan yang bakal diterapkan di awal bulan Juli tahun 2025
Rabu, 20 November 2024 - 08:59 WIB
Keenam, premi asuransi kesehatan bagi veteran, janda, duda atau anak yatim adalah sebesar 5% dari gaji pokok bulanan PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun akan dibayar oleh pemerintah.
Namun, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, jika seorang peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara. Namun peserta yang telat bayar iuran tidak didenda sama sekali. Jadi, jika peserta tidak membayar iuran bertahun-tahun, status kepesertaannya akan diberhentikan.
Ketentuan untuk membayarnya adalah sebagai berikut:
1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
2. Denda paling besar Rp 30 juta.
(nsp)