news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Bidang Perdagangan Apindo Budihardjo Iduansjah ditemui saat menghadiri Gambir Trade Talk, di Jakarta, Selasa (19/11/2024)..
Sumber :
  • Antara

Apindo Soroti Bahaya Perang Dagang Akibat Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut tarif produk impor seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berisiko memicu respons negatif.
Selasa, 19 November 2024 - 19:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan pemerintah yang mengenakan tarif pada produk impor seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) mulai menuai perhatian serius.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut langkah ini berisiko memicu respons negatif dari negara-negara yang terkena dampaknya.

Mereka khawatir kebijakan tersebut bisa berkembang menjadi perang dagang yang merugikan Indonesia.

"Kita khawatir itu bisa memicu perang dagang sebenarnya. Kita banyak pengenaan tarif, misalnya dari negara apa, kita tarif-in," kata Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Bidang Perdagangan Apindo, Budihardjo Iduansjah, di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurut Budihardjo, pengenaan tarif seperti BMAD dan BMTP bertujuan melindungi pasar domestik. Namun, langkah ini juga memiliki sisi negatif, yakni potensi balasan dari negara lain.

Ia menekankan pentingnya memperkuat pasar dalam negeri agar kebutuhan nasional bisa terpenuhi tanpa ketergantungan besar pada impor.

"Harus bikin banyak pabrik di Indonesia. Itu yang bertahun-tahun yang dilakukan China, semua produsen mengisi pasar dalam negeri, baru ekspor," tambahnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara aktif memanfaatkan instrumen BMAD dan BMTP sebagai upaya melindungi industri dalam negeri.

Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), berbagai penyelidikan dan pengenaan tarif telah dilakukan terhadap produk-produk impor yang dianggap merugikan industri lokal.

Produk yang menjadi sasaran kebijakan ini antara lain pakaian, kain, karpet, benang, ubin keramik, baja, kertas, pelapis keramik, plastik kemasan, hingga evaporator untuk kulkas dan freezer. Sebagian besar produk tersebut merupakan bahan baku penting untuk industri di dalam negeri.

Pengaturan terkait BMAD dan BMTP tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Ada perbedaan mendasar antara kedua instrumen ini, terutama pada subjek yang dikenakan tarif. Selain itu, penerapan kebijakan ini harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur tertentu.

Negara-negara yang pernah dikenakan BMAD atau BMTP oleh Indonesia mencakup beberapa mitra dagang besar seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Australia. Selain itu, ada pula negara-negara lain seperti India, Vietnam, Malaysia, Rusia, dan Singapura.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral