50 Mobil Fiat dan KIA Harga Murah Segera Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok..
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai

Warga, Kemenkeu Lelang Mobil Nih! Harganya Mulai dari Rp49 Jutaan

Selasa, 19 November 2024 - 07:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di media sosialnya mengungkapkan bahwa mereka akan melelang sejumlah mobil lewat sejumlah kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa daerah. 

Menilik dari akun Instagram milik @ditjenkn, Senin (18/11/2024), ada sekitar empat mobil yang akan dilelang yang berasal dari merek yang beragam, serta harganya juga bervariasi.

"Berikut beberapa unit mobil idaman yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Pekanbaru, KPKNL Cirebon, KPKNL Palangkaraya, dan KPKNL Pangkalan Bun #AyolkutLelang," tulis DJKN pada unggahannya. 

Contoh salah satu mobil yang dijual yakni satu unit mobil Toyota Hilux 2.5E DOUBLE CABIN 4X4 M/T yang berasal dari Kabupaten Seruyan. Nilai limit barang yang ditetapkan oleh panitia lelang mencapai Rp 49.9 juta. 

Rencananya, produk ini akan mulai dilelang pada pukul 00.00 tanggal 14 November hingga 21 November 2024 dengan uang Jaminan Lelang (UJL) sebesar Rp 19.998.000, serta batas penerimaan UJL di 20 November 2024.

Lalu di KPKNL Pekanbaru, terdapat satu unit mobil Hammer H3 dengan nilai limit Rp 1.118.913.000 Produk mulai dilelangkan pada pukul 00.00 di tanggal 11 November s.d 10 Desember 2024. UJL ditetapkan sebesar Rp 559.000.000, dengan batas penerimaan UJL pada 9 Desember 2024.

Selanjutnya adalah di KPKNL Cirebon, ada satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar dengan nilai lelang Rp 227.335.000. Nantinya kendaraan ini akan mulai dilelang pukul 00.00 tanggal 13 November hingga 13 Desember 2024 serta UJL-nya bakal ditetapkan sebesar Rp 50 juta serta batas penerimaan di 12 Desember 2024.

Kendaraan terakhir ada di KPKNL Palangkaraya yakni satu unit mobil Sedan BMW/5201 CKD A/T dari Kabupaten Katingan, yang memiliki nilai lelang Rp 135,03 juta. Produk ini akan mulai dilelang pukul 00.00 dari 15 November hingga 22 November 2024 dengan UJL sebesar Rp 67.519.500 serta batas penerimaan di 21 November 2024.

Informasi lebih lanjut terkait objek yang dilelang oleh DJKN bisa langsung mengunjungi situs web resmi lelang DJKN portal.lelang.go.id atau mengecek laman @ditjenkn. 

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi kontak resmi 'Halo DJKN' melalui: (1) telepon 150-991; (2) HP 0811-8480-991; dan email halodjikn.kemenkeu.go.id. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral