- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Banyak Pemain Global Minati Investasi Infrastruktur Data Indonesia, Meutya Hafid: Termasuk Nvidia
Hal ini, katanya, juga akan didukung oleh kebijakan dan aturan yang memastikan keamanan data yang diolah di dalam negeri.
Meutya juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi yang akan mengawasi kepatuhan atas perlindungan data di Indonesia.
“Ini carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang (baru dibahas). Tapi ini yang paling pas menyampaikan Pak Mensesneg untuk tindak lanjut dari PDP,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mulai berlaku penuh di Indonesia.
Ini berarti masa transisi bagi pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir, dan aturan dalam UU ini sudah dapat diterapkan secara tegas jika terjadi pelanggaran terkait data dan privasi.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Hokky Situngkir di Jakarta, Kamis (17/10).
Melihat banyaknya minat perusahaan global di bidang teknologi, Indonesia berpotensi menjadi pusat investasi infrastruktur data di Asia Tenggara.