Kemendagri.
Sumber :
  • IST

Inilah Strategi Kemendagri Untuk Tingkatkan Potensi Daerah dan Daya Beli

Kamis, 14 November 2024 - 14:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah untuk meningkatkan potensi daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Raden An’an Andri Hikmat mengatakan pertemuan ini penting guna membahas strategi lain dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

“Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat,” jelas An’an dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam acara yang digelar di Nusa Dua, Bali itu, An’an menyampaikan dasar hukum pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an melanjutkan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana ketentuan pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal ini, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, pertama kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi daerah. Kedua, potensi pajak dan retribusi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemda mengajak masyarakat pentingnya taat pajak, selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Namun berbeda dengan retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Maka dari itu masyarakat harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas An’an. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral