- ANTARA
Dana Pensiun Eks Menteri Jokowi Mulai Ditransfer, Masing-masing Mendapat Rp...
Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lantas Berapa Nilainya?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, besaran dana pensiun menteri memiliki formula oerhitungan.
Dalam pasal 11, dana pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Untuk menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena kesehatan dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Sedangkan, besaran THT, berdasarkan aturan terpisah, dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. (ant/vsf)